Jumat, 30 Desember 2016

Malam ini Habib Rizik diTetapkan pada status penyidikan

Resmi...Malam ini Habib Rizik diTetapkan pada status penyidikan oleh Kepolisian atas kasus Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jaya lakukan penyelidikan atas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Rizieq Shihab.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan merencanakan memanggil sebagian saksi pakar untuk dilakukan penyidikan guna mencari informasi terkait dengan video ceramah yang dianggap menistakan agama itu.

" Kita masihlah melakukan penyelidikan tentunya penyidik kelak bakal lakukan penyelidikan akan mencari info terkait dengan saksi-saksi, ada saksi pakar, ada saksi yang lain, saksi bhs, saksi pidana, saksi IT juga, " kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/12/2016).

Meski demikian, ia belum bisa meyakinkan kapan pihaknya memanggil Habib Rizieq, panggilan Rizieq Shihab untuk melakukan kontrol.

Diluar itu, Argo menyebutkan pihaknya bakal mengecek sesuai standar operasional prosedur (SOP). Tetapi, pihaknya saat ini tengah fokus pada sistem penyelidikan.

" Sedang penyelidikan, kita tunggulah saja. " Yang terutama ada laporan kita tindaklanjuti, kita kerjakan sesuai dengan SOP, kita kerjakan penyelidikan, apakah naik atau tidak kelak, " imbuhnya.

Sebelumnya, Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dilaporkan oleh PP-PMKRI serta lembaga Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya disangka melalukan penistaan agama Kristen waktu ceramah di lokasi Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016).

Dalam video yang tengah viral itu, Rizieq Shihab diduga menistakan agama Kristen waktu berceramah di lokasi Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016) tempo hari.

video itu menyebar pertama kalinya di account media sosial Instagram bernama fauzi_ahmad_fiiqolby serta selanjutnya menyebar di Twitter melalui account @SayaReya. Video Instagram itu baru saja diunggah pada, Minggu (25/12/2016)

http://www.sindo-post.com/2016/12/resmimalam-ini-habib-rizik-ditetapkan.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar