Sabtu, 31 Desember 2016

PENAHANAN TERHADAP BAMBANG TRI PENGARANG BUKU JOKOWI UNDERCOVER

Mitra Humas adakah yang pernah mendengar buku Jokowi Undercover? Buku yang menuliskan bahwa Presiden Jokowi merupakan keturunan PKI. Saat ini penulis buku tersebut telah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan pasca penangkapan.

Didapat fakta bahwa:
1. Tersangka tidak memiliki Dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan Data Bpk Jokowi saat pengajuan sbg Capres di KPU Pusat.

2. Tuduhan dan sangkaan yg dimuat pada Buku Jokowi Undercover dan media sosial semua didasarkan atas sangkaan Pribadi tersangka

3. Analisa Fotometrik yg diungkap tdk didasari keahlian apapun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi.

4. Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan utk membuat buku yg menarik perhatian masy.

5. Perbuatan tersangka Menebarkan Kebencian pada Keturunan PKI yg tdk tau menahu ttg peristiwa G 30 S PKI Madiun 1948 dan 1965

6. Perbuatan tersangka Menebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat yg bekerja di dunia pers terkait Statemen BTM pd halaman 105 yg menyatakan bahwa Jkw-Jk adalah pemimpin yg muncul dari dan dengan keberhasilan Media Massa melakukan kebohongan kepada Rakyat

7. Pada halaman 140 BTM desa Giriroto ngemplak Boyolali adalah basis PKI terkuat seindonesia, padahal thn 1966 PKI sdh di bubarkan.

8. Perbuatan tersangka telah meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat

Selanjutnya kepada tersangka dikenakan pelanggaranPasal 16 UU No 40 tahun 2008 yang isinya:
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dg uraian
(2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Saksi yg diperiksa :
1. 2 Anggota Polri Polda Jateng
- MB dan Ibunya

2. Saksi Ahli :
- ITE dr Kom-info
- Bahasa
- Sejarah
- Sosiologi
- Pidana
3. Barang Bukti
- perangkat Komputer
- hp tersangka
- flashdish
- buku Jokowi Undercover tulisan tsk
- Dokumen Data Bpk Jokowi saat Pilpres dr KPU Pusat, KPUD DKI Jkt dan KPUD Surakarta
- pemeriksaan Labfor dan Cyber (dlm Proses)
4. Tersangka Bambang Tri Mulyono diterapkan penahanannya di Rutan polda Metrojaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar