Jumat, 02 Desember 2016

MUI DKI: Gelar Ibadah di Jalan, Haram

“Jalan utama tidak boleh digunakan oleh masyarakat untuk kepentingannya pribadi."

Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menyatakan, kegiatan menggelar ibadah di tempat umum yang memakan ruas jalan-jalan umum, sehingga mengganggu ketertiban umum adalah haram.

Fatwa MUI tersebut didukung oleh Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi melalui newsticker di televisi-televisi swasta, dan iklan di gedung-gedung yang menggunakan televisi layar datar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Pemprov DKI mendukung fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut. 

Fatwa itu akan disosialisikan melalui pemberitaan media massa, newsticker di televisi hingga iklan layar datar yang ada di gedung-gedung di Jakarta.

“Ya musti kita sosialisaikan fatwa tersebut. Sehingga warga bisa membaca dan melihatnya, terlebih penyelenggara ibadah keagamaan yang sering memakai badan jalan dan menutup jalan, sehingga warga kesulitan dalam mengendarai kendaraan menuju tempat tujuannya,” kata Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Kamis (10/01).

Untuk mengakomodir penyelenggaraan ibadah seperti majelis taqlim, Ahok menegaskan Pemprov DKI akan membangun pasar dengan konsep terpadu. Di dalam bangunan tersebut, sebanyak dua lantai diperuntukkan pasar, lantai ketiga untuk ruang serba guna dan lantai keempat dan selanjutnya untuk puskesmas, pendidikan anak usia dini (paud) dan rumah susun (Rusun).

“Jalan utama tidak boleh digunakan oleh masyarakat untuk kepentingannya pribadi. Jalan utama tidak boleh ditutup tanpa izin. Tapi mereka melalukannya karena tidak ada fasilitas ruang serba guna yang besar, makanya pakai jalan. Tapi dengan adanya konsep pasar terpadu, mereka bisa langsung pakai ruang serba guna,” ujarnya.

MUI DKI Jakarta bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bertemu dengan Ahok membahas Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kedua lembaga ini menyoroti secara khusus penggunaan fasilitas umum yang dijadikan tempat ibadah.

Sekjen MUI DKI Samsul Maarif mengatakan MUI DKI telah mengeluarkan fatwa haram menggelar acara ibadah di tempat- tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban umum. Kelompok-kelompok agama yang sering melakukan kegiatan keagamaan hingga menutup jalan, dinilai haram.

Tidak hanya itu, MUI meminta aparat yang berwenang menegakkan Perda No. 8/2007 tersebut segera menjalankan tugasnya untuk menertibkan ketertiban umum. 

Kegiatan yang sudah menutup jalan-jalan utama atau umum sudah cukup meresahkan masyarakat. Karena itu, tokoh agama yang melanggar peraturan harus ditindak secara tegas oleh Pemprov DKI.

“Contohnya, tabligh akbar yang tutup jalan, itu kan merugikan banyak orang. Misalnya istri anda mau di bawa ke rumah sakit, membutuhkan pelayanan cepat, tapi tidak bisa, karena jalan ditutup. Pelanggaran ketertiban umum justru dilakukan para tokoh agama. Pemprov harus tindak tegas, jangan pandang bulu,” tegasnya.

Samsul Maarif juga meminta Perda No.8/2007 semakin tegas dilaksanakan dilapangan, terlebih dalam aturan larangan memberikan sesuatu kepada pengemis di jalan. Berdasarkan pengamatannya di lapangan, pengemis di jalan-jalan ibu kota masih banyak, dan warga Jakarta juga masih banyak memberikan sesuatu kepada pengemis.

“Karena itu, kami juga telah mengeluarkan Fatwa haram memberi sesuatu kepada pengemis di jalan bagi umat Islam. Sebab, memberi di tempat yang tidak pas dilarang agama. Yang mmeberi kepada pengemis ini, MUI mengharamkannya,” ucap Samsul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar