Kredit usaha rakyat BRI Syariah - Baru ini terdengar kabar bahwa pemerintah sudah menyalurkan dana untuk kepentingan modal usaha masyarakat lewat program KUR sebesar 500 milyar. Pengajuan kredit usaha rakyat sudah bisa dilakukan di beberapa Bank syariah, salah satunya Bank Syariah BRI. Kebanyakan orang lebih berminat ke bank syariah karena lebih terpercaya dan juga kegiatannya mengacu pada hukum islam yang tidakmembebankan bunga yang cukup besar. Tapi sama halnya dengan kredit lainnya, debitur harus memenuhi peryaratan umum yang sudah ditetapkan untuk mendapatkan kredit usaha rakyat BRI Syariah, yaitu:
kredit usaha rakyat BRI Syariah dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Semoga sukses..
- Warga negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
- Usia minimal 21 tahun atau telah meikah untuk usia di atas lebih dari 18 tahun
- Wiraswasta yang prinsip usahanya mengguanakan syariah
- Memiliki jenjang usaha mulai dari 2 sampai 3 tahun
- Tujuan untuk kebutuhan modal kerja atau investasi
- Memiliki usaha tetap
- Ada jaminan atas nama sendiri, pasangan, orang tua atau anak kandung
- Biaya administrasi mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku
- Mikro 25iB, limit pinjaman adalah mulai dari Rp 5 juta sampai 25 juta. Tenor atau jangka waktu pengembalian yang ditentukan selama 6 bulan sampai 36 bulan.
- Mikro 75iB, dengan limit pinjaman mulai dari Rp 5 sampai Rp 75 juta. Tenor waktu pengembalian yang ditentukan selama 6- 60 bulan (dengan ketentuan khusus)
- Mikro 500iB, dengan limit pinjaman Rp 75 juta sampai Rp 500 juta. Jangka waktu pengembalian selama 6 bulan atau 60 bulan (dengan ketentuan khusus)
- Identitas kependudukan sendiri dan pasangan
- Kartu kelauaraga dan akta nikah
- Akta cerai/ surat kematian (pasangan)
- Surat izin usaha
- Jaminan tanah dan bangunan, kendaraan, kios atau deposito (Tidak perlu jika mengambil produk mikro 25iB)
- NPWP (Tidak perlu jika mengambil produk mikro 25iB)
kredit usaha rakyat BRI Syariah dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Semoga sukses..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar