Raja Ampat,beritalima.com-Polres Raja Ampat melalui bidang Humas membagikan ribuan lembar maklumat Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Brigjen Pol Drs.Royke Lumowa,MM diseluruh sudut Distrik kota Waisai (Ibukota Kabupaten Raja Ampat),Jumat (25/11/2016).Maklumat yang tertuang dalam surat nomor : MAK/01/XI/2016 tentang penyampaian pendapat di muka umum yaitu,bahwa untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Papua Barat,dalam rangka penyampaian pendapat di muka umum,maka kepolisian Daerah Papua Barat mengeluarkan maklumat sebagai berikut:
1. Apabila akan menyampaikan pendapat di muka umum agar penanggung jawab/coordinator wajib menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada kepolisian setempt sesuai ketentuan yang diatur daalam UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum,apabila surat pemberitahuan belum diterima dari penanggung jawab/coordinator tetap melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum,maka kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang melanggar hukum,maka kepolisian setempat akan menindak secara tegaas sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Penyampaian pendapat di muka umum agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum,tidak membawa senjata tajam dan barang-barang yang dapat membahayakan orang lain,tidak bersifat provokasi mengarah sara,serta tidak anarkis,waktu kegiatan dibatasi mulai pukul 08.00 WIT sampai dengan pukul 18.00 WIT,apabila melanggar ketentuan tersebut maka kepolisian setempat akan mengambil tindakan tegas.
3. Terhadap proses penegakan hukum dugaan penistaan agama,oleh Bpk. Ir. Basuki Tjahaya Purnama (AHOK) yang sudah ditangani oleh kepolisian agar mendukung prosesnya samapi tuntas melalui mekanisme peradilan,kepada pihak-pihak yang kontra dan pro tidak menyampaikan aspirasi secara berlebihan.
4. Penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI,makar hendak memisahkan diri dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar hendak menggulingkan Pemerintahan Indonesia,terhadap perbuatan tersebut dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun (dua puluh tahun) dan atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku.
Demikian isi maklumat dari Kopolda Papua Barat Brigadir Jenderal Polisi Drs.Royke Lumowa,MM pada tanggal 25 November 2016 untuk dipahami dan ditaati oleh semua pihak. (Zainal)
1. Apabila akan menyampaikan pendapat di muka umum agar penanggung jawab/coordinator wajib menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada kepolisian setempt sesuai ketentuan yang diatur daalam UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum,apabila surat pemberitahuan belum diterima dari penanggung jawab/coordinator tetap melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum,maka kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang melanggar hukum,maka kepolisian setempat akan menindak secara tegaas sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Penyampaian pendapat di muka umum agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum,tidak membawa senjata tajam dan barang-barang yang dapat membahayakan orang lain,tidak bersifat provokasi mengarah sara,serta tidak anarkis,waktu kegiatan dibatasi mulai pukul 08.00 WIT sampai dengan pukul 18.00 WIT,apabila melanggar ketentuan tersebut maka kepolisian setempat akan mengambil tindakan tegas.
3. Terhadap proses penegakan hukum dugaan penistaan agama,oleh Bpk. Ir. Basuki Tjahaya Purnama (AHOK) yang sudah ditangani oleh kepolisian agar mendukung prosesnya samapi tuntas melalui mekanisme peradilan,kepada pihak-pihak yang kontra dan pro tidak menyampaikan aspirasi secara berlebihan.
4. Penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI,makar hendak memisahkan diri dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar hendak menggulingkan Pemerintahan Indonesia,terhadap perbuatan tersebut dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun (dua puluh tahun) dan atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku.
Demikian isi maklumat dari Kopolda Papua Barat Brigadir Jenderal Polisi Drs.Royke Lumowa,MM pada tanggal 25 November 2016 untuk dipahami dan ditaati oleh semua pihak. (Zainal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar