Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari pemeriksaan Gde Sardjana (suami Sylviana Murni), diketahui Jamran merupakan tim sukses pasangan calon Agus-Sylvi. Hal itu yang menyebabkan Gde mau mengirimkan sejumlah uang kepada Jamran, aktivis yang kini jadi tersangka makar.
"Ini ada Rp 20 juta, kedua Rp 5 juta, dan ketiga Rp 10 juta. Ini keperluan untuk tim sukses pasangan satu ya, dia anggota timses," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (31/12/2016).
Argo mengatakan, uang tersebut diberikan Gde kepada Jamran. Semuanya untuk keperluan operasi melahirkan istrinya. Uang tersebut diberikan selama November 2016.
"Dia (Gde) mengaku memberikan sejumlah uang kepada Jamran sekitar bulan November. Kedua, dia juga melalui teman istrinya Pak Jamran, ini juga bulan November," kata Argo.
Polisi memeriksa Gde pada Jumat (30/12/2016). Ia sebelumnya pernah diperiksa pada 21 Desember 2016.
Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 30 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan makar. Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka akan melakukan upaya makar.
Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Jamran, dan Rizal Khobar.
Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 tentang makar dan pemufakatan jahat.
SUMBER KOMPAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar