Senin, 16 Januari 2017

Freeport Tunduk

PT Freeport Indonesia sepakat mengakhiri rezim kontrak yang sudah berumur 50 tahun dengan mengubah statusnya, dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Juru bicara PT Freeport Indonesia (PTFI) Riza Pratama berharap kesediaan perusahaan untuk mengonversi statusnya dapat diikuti oleh perjanjian stabilisasi investasi.


Lokasi penambangan Grassberg di Papua yang digarap PT Freeport Indonesia - Reuters
“PTFI telah menyampaikan kesediaannya untuk konversi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus [IUPK]. Apalagi bila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi bagi jaminan kepastian hukum dan fiskal,” katanya kepada Bisnis, Minggu (15/1).

Riza menambahkan pihaknya juga telah menyampaikan komitmen perseroan untuk membangun smelter dan segera melanjutkan pembangunannya.

Namun, sama seperti sebelumnya, semuanya akan dilakukan setelah ada perpanjangan operasi. Saat ini, perkembangan pembangunan smelter katoda tembaga PTFI di Gresik, Jawa Timur, baru mencapai 14%. Padahal, rencana awal menyebutkan smelter dengan nilai investasi US$2,2 miliar berkapasitas 2 juta ton konsentrat tersebut rampung sebelum 12 Januari 2017.

“Berdasarkan komitmen-komitmen tersebut, kami berharap pemerintah akan segera memperpanjang izin ekspor PTFI,” tuturnya.

Adapun, sejak 12 Januari 2017, ekspor mineral hasil pengolahan, termasuk konsentrat tembaga milik PTFI terhenti. Pemerintah pun akan memperpanjang masa ekspor tersebut maksimal lima tahun dengan syarat perseroan berkomitmen membangun smelter dan mengubah status pemegang Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK.

Apabila permohonan PTFI dikabulkan dalam waktu dekat, PTFI akan menghabiskan sisa jangka waktu kontrak hingga 2021 sebagai IUPK. Setelah itu, PTFI berhak mendapat perpanjangan operasi dua kali 10 tahun, yaitu hingga 2041. Namun, tentu saja apabila disetujui oleh pemerintah.

Sumber Bisnis mengungkapkan PTFI dan petinggi Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc segera menemui pemerintah begitu PP No. 1/2017 dan Permen ESDM dikeluarkan.

Pada Jumat (13/1) mereka mengaku akan mempelajari regulasi baru. Sehari kemudian, mereka akhirnya menyatakan komitmen untuk mengikuti regulasi baru.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan baru PTFI yang bersedia mengubah statusnya menjadi IUPK. Namun, dia menegaskan pihaknya tidak dalam posisi mewajibkan pemegang KK berubah jadi IUPK.

“Itu terserah mereka, kami enggak memaksa. Akan tetapi kalau mau ekspor konsentrat, ya harus jadi IUPK dulu,” ujarnya, Sabtu (14/1).

Saat ini ada 34 pemegang KK, di antaranya PTFI dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara.

TAK LAGI SEJAJAR

Menurutnya, dengan rezim izin, posisi negara menjadi lebih kuat bila dibandingkan dengan pada saat rezim kontrak. Pasalnya, kedudukan negara dan perusahaan tidak lagi sejajar.

“Kalau sudah jadi IUPK, maka langsung tunduk pada peraturan yang berlaku, prevailing laws. Kalau tidak patuh, sewaktu-waktu izinnya bisa dicabut,” katanya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menilai keputusan pemerintah terkait dengan perubahan KK menjadi IUPK positif karena tidak lagi berlawanan dengan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kesanggupan PTFI harus diikuti dengan persyaratan yang lain. Harus dihargai langkah tersebut sebagai awal yang baik,” katanya.

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies Budi Santoso mengatakan perubahan status kontrak PTFI bisa mendorong kem bali pembangunan smelter yang sempat tertunda, yang secara tidak langsung memberikan keuntungan bagi pemerintah.

Namun, keuntungan lebih besar justru bisa diperoleh perusahaan asal Amerika Serikat tersebut, terutama terkait dengan proses divestasi saham.

Berdasarkan regulasi lama, skema divestasi saham menggunakan model penggantian investasi yang telah dikeluarkan perusahaan (replacement cost).

Namun, pemerintah akan mengubah skema itu menjadi harga pasar wajar (tanpa memperhitungkan cadangan).

Selain itu, Freeport juga akan mendapatkan kepastian perpanjangan operasi setelah 2021. Apalagi jangka waktu pengajuan perpanjangan kontrak dipercepat menjadi lima tahun sebelum kontrak berakhir, dari sebelumnya dua tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar