Kamis, 26 Januari 2017

Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi Karena Dugaan Serobot Tanah Negara di Bogor

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi.
Kasus terbarunya, ia dilaporkan ke Polda Jawa Barat telah melakukan penyerobotan tanah negara milik Perhutani di Bogor, Jawa Barat.
Demikian disampaikan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, di sela mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2017 di Gedung PTIK, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Anton mengatakan, pihaknya telah memulai penyelidikan atas laporan tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana atas peristiwa yang dilaporkan.
"(Dilaporkan) seminggu yang lalu. Yang dugaannya penyerobotan dan pemilikan tanah negara tanpa hak. Kami masih menyelidiki, itu kan baru dugaan. Itu tanah Perhutani dengan alamat di Bogor, di wilayah Mega Mendung dekat kediamannya," ujar Anton.
Diketahui, tindak pidana penyerobotan tamah diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960).
Menyatakan, bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 51 PRP 1960.
Diatur juga dalam Pasal 385 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
Di mana, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya.
Selain kasus tersebut, saat ini Polda Jawa Barat juga masih melakukan penyidikan kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.
Rizieq dilaporkan telah melanggar Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP.
Dari proses gelar perkara pada dua hari lalu, pihak Polda Jabar dan Divisi Hukum, Irwasum dan Bareskrim Mabes Polri, belum bisa menetapkam tersangka atas penyidikan kasus tersebut.
Meski sudah mempunyai empat alat bukti, penyidik masih memerlukan pendalaman untuk konstruksi fakta hukum.

SUMBER: TRIBUNNEWS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar