Selasa, 26 April 2011
Fenomena-Fenomena Unik Kedokteran
Fenomena Dokter Online
Belakangan, di era modern ini, telah dikenal istilah dokter online, di mana dokter yang bekerja atau berhubungan dengan pasiennya melalui dunia maya dengan bantuan jejaring sosial, web cam, email, ataupun blog. Dengan metode online ini, pasien dapat melaporkan keluhannya tanpa datang ke tempat praktik dokter.
Pasien juga dapat memperpanjang resep dengan berkontak langsung dokter melalui web camataupun melalui telpon. Dengan metode online ini pula diharapkan membuat waktu konsultasi pasien lebih efisien, dan membuat keadaan pasien lebih nyaman. Namun, dengan semua manfaat baiknya, tentu saja kontroversi selalu ada. Di Amerika dan beberapa negara Eropa, fenomena dokter online sudah cukup menjamur, meskipun beberapa kalangan medis menentang karena dengan metode online ini salah satu kekuatan kedokteran akan lenyap. Kekuatan kedokteran tersebut adalah "Pemeriksaan Fisik" ke pasien, yang merupakan salah satu sarana terampuh untuk mendiagnosis pasien selain "Anamnesis".
Fenomena Malpraktik
Beberapa dosen saya perbah berkata, "Kalau kalian mau kaya, jangan masuk kedokteran, masuklah fakultas hukum atau teknik!!!". Saya merenungkan ucapan dosen-dosen saya yang intinya mereka berkata bahwa pekerjaan dokter itu bukanlah pekerjaan yang berprospek finansial tinggi, melainkan pekerjaan yang berprospek finansial biasa, bahkan kurang sesuai dengan pengabdian yang dilakukan. Lantas, apa kaitan hal ini dengan malpraktik? Kaitannya yaitu dengan prospek yang (dianggap) tidak sesuai dengan pengorbanan, sebagian kecil oknum dokter melanggar sumpah mereka demi mendapat penghasilan. Sebagian kita mungkin sudah sering mendengar berita tentang seorang dokter yang membuka praktik aborsi. Hal ini tidak lain tidak bukan yaitu karena mereka merasa kekurangan uang dari apa yang mereka kerjakan, sehingga mereka menyimpangkan keilmuan mereka agar penghasilan bertambah.
Perlu kita ketahui bahwa tindakan dokter yang semacam ini barulah disebut malpraktik. Apabila seorang dokter melakukan aborsi atas indikasi medis yang tepat (non-kriminalis), hal itu bukanlah malpraktik. Contoh kasus lain yang malpraktik ialah ketiadaan informed consent setiap kali melakukan tindakan medis. Informed consent ialah persetujuan medis yang dimohon oleh dokter dan disetujui oleh pasien untuk diberlakukannya tindakan medis terhadap pasien tersebut. Kebanyakan dokter yang "dilaporkan" ke pengacara ialah dokter yang melakukan tindakan medis tanpa izin dan edukasi terlebih dahulu ke pasien sebelum tindakan medis tersebut dilakukan.
Apabila tindakan medis tersebut justru merugikan pasien, maka dokterlah yang salah. Seharusnya seorang dokter memberi tahu hal apapun yang dapat terjadi pada pasien akibat suatu tindakan medis yang akan dilakukan, dengan demikian segala persetujuan "Ya" dari pasien berarti "Ya" bagi dokter untuk melakukan tindakan medis tertentu. Seorang dokter juga seharusnya melakukan rekam medis dengan sempurna agar mempunyai kekuatan hukum bila terjadi sesuatu yang tidak diharapkan.
Fenomena Iatrogenik
Apa yang dimaksud dengan iatrogenik? Iatrogenik berasal dari kata iatro-physician dan gennan-to produce) yang berarti penyebab suatu keadaan pada pasien di rumah sakit selain penyakit yang ada pada pasien, juga disebabkan oleh tindakan dokter (kesalahan diagnosis, ketiadaan kompetensi dokter yang adekuat). Fenomena iatrogenik ini belakangan diperbincangkan.
Seorang pasien pasti datang ke rumah sakit bertujuan untuk menyembuhkan keadaan sakitnya, tetapi karena berbagai sebab seperti kelalaian dokter, kesalahan diagnosis, kurangnya kompetensi atau kemampuan tatalaksana dokter, dan lain-lain, menyebabkan keadaan pasien justru bertambah parah. Hal semacam ini tidak jarang terjadi, dan tidak mungkin ditutup-tutupi, karena masyarakat sudah terlanjur menyadari. Untuk itu, tugas seorang dokter ialah bekerja dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab (belajar giat, misalnya) agar pasien yang datang berobat mempercayai dokter sepenuhnya sebagai orang yang dipilih Tuhan untuk menyembuhkan keadaan sakitnya.
Fenomena Dokter Vs Pengacara
Bukan bermaksud memprovokasi, hal ini sering saya dengar dari beberapa kalangan. Dokter, sebagai salah satu profesi dengan risiko tinggi, membuat banyak oknum pengacara mengambil peluang untuk mencari-cari kesalahan. Perlu diingat, oknum, sekali lagi oknum.
Fenomena Phantom
Nah, sebetulnya yang kali ini tidak ada hubungannya dengan paragraf-paragraf di atas, tetapi menurut saya fenomena ini unik. Ya, seperti subjudulnya, fenomena phantom. Apa yang dimaksud dengan fenomenaphantom? Yaitu fenomena pemetaan ulang bagian-bagian penginderaan di otak. Sebagai contoh, ada suatu pertanyaan, Apakah seseorang bisa merasakan gatal atau pun sakit pada tangan kanannya meskipun tangan kanannya telah diamputasi (sudah tidak ada lagi)? Jawabannya "Bisa", orang itu bisa tetap merasakan gatal ataupun sakit pada tangan kanannya yang sudah tidak ada lagi tersebut.
Fenomena inilah yang disebut dengan fenomena phantom yaitu ketika bagian otak yang menangkap dan menginterpretasikan sinyal atau rangsang dari tangan kanan tetap bekerja meskipun tangan kanan tersebut secara fisik sudah tidak ada lagi. Biasanya orang yang mengalami hal ini akan sangat tidak nyaman, karena ia tidak dapat menggaruk gatal atau memijat tangan kanan yang sakit tersebut. Namun, fenomena phantom ini membuat para ilmuan mencari cara agar penderita dapat menggaruk, memijat, dan sebagainya dengan menemukan area-area yang persarafannya sama dengan persarafan bagian tubuh yang hilang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar