1. Sah tidaknya Pemilu tak ditentukan seberapa banyaknya jumlah golputer. Misalnya, jumlah anggota WNI yang berhak memilih 150 juta jiwa, tapi realitasnya yang memilih hanya 60 juta orang, sedangkan yang golput sebanyak 90 juta orang. Maka, PEMILU TETAP berlangsung dan SAH! Jadi, golput tidak punya kekuatan.
2. Terpilih tidaknya seorang CALEG menjadi anggota dewan tak terpengaruh dan TIDAK PULA ditentukan oleh suara golput, tetapi berdasarkan suara terbanyak dari pemilih sah. Misalnya, jumlah anggota DPR yang ditetapkan 500 orang. Jumlah anggota DPR itu akan tetap terpenuhi meskipun jumlah rakyat pemilih hanya 60 juta atau bahkan hanya 10 juta orang. Di sini golput juga tidak ada efeknya.
3. Jumlah orang yang golput itu SAMA SEKALI TIDAK DIPERHITUNGKAN keberadaannya dalam UU Pemilu. Dengan kata lain: jumlah suara golput sebanyak 10.000 orang itu misalnya, dianggap tidak ada, dan PASTI DIKALAHKAN dengan jumlah 500 orang yang memilih.
4. Suara golputer itu, realitasnya, tidak dapat menjadi solusi dan tidak punyai pengaruh apapun untuk kebaikan negeri ini. Hingga kini, golput tidak ada legalitasnya yang mampu menuntut sah atau tidaknya hasil pemilu. Golput juga tidak bisa menurunkan atau mengangkat seorang presiden atau kepala daerah terpilih.
5. Golput itu umumnya bukan dari pemikiran rasional tapi emosional. Biasanya mereka yang golput itu akibat rasa kecewaan, pesimis, putus asa dan apatis terhadap keadaan negeri ini. Bahkan, apatis (tidak peduli) bila negara dan bangsa ini dikuasai/dijarah oleh para penjahat.
6. Dengan sistem dan peraturan UU Pemilu yang ada, salah satu yang diinginkan oleh para koruptor itu adalah: semakin banyak anggota masyarakat yang memutuskan untuk golput, agar mereka lebih mudah menjadi anggota dewan dengan 'money politic'.
7. Sikap golput ini akan makin berbahaya jika yang golput adalah orang-orang shalih dan baik. Sebab, ketidaksertaan mereka dalam Pemilu akan menambah sedikit dukungan untuk orang baik-baik di panggung kekuasaan. Jika orang-orang baik itu semakin sedikit, maka peluang para koruptor dan penjahat akan semakin mudah melenggang kepanggung kekuasaan. Misalnya, jika anggota dewan itu seharusnya 500 orang, maka kalau jumlah orang baik-baik hanya 100 orang, secara otomatis orang tidak baik itu menjadi 400 orang.
Berpikirlah! Gunakan akal. Jangan mengaku pejuang kalau emosi saja tidak bisa Anda kendalikan!
2. Terpilih tidaknya seorang CALEG menjadi anggota dewan tak terpengaruh dan TIDAK PULA ditentukan oleh suara golput, tetapi berdasarkan suara terbanyak dari pemilih sah. Misalnya, jumlah anggota DPR yang ditetapkan 500 orang. Jumlah anggota DPR itu akan tetap terpenuhi meskipun jumlah rakyat pemilih hanya 60 juta atau bahkan hanya 10 juta orang. Di sini golput juga tidak ada efeknya.
3. Jumlah orang yang golput itu SAMA SEKALI TIDAK DIPERHITUNGKAN keberadaannya dalam UU Pemilu. Dengan kata lain: jumlah suara golput sebanyak 10.000 orang itu misalnya, dianggap tidak ada, dan PASTI DIKALAHKAN dengan jumlah 500 orang yang memilih.
4. Suara golputer itu, realitasnya, tidak dapat menjadi solusi dan tidak punyai pengaruh apapun untuk kebaikan negeri ini. Hingga kini, golput tidak ada legalitasnya yang mampu menuntut sah atau tidaknya hasil pemilu. Golput juga tidak bisa menurunkan atau mengangkat seorang presiden atau kepala daerah terpilih.
5. Golput itu umumnya bukan dari pemikiran rasional tapi emosional. Biasanya mereka yang golput itu akibat rasa kecewaan, pesimis, putus asa dan apatis terhadap keadaan negeri ini. Bahkan, apatis (tidak peduli) bila negara dan bangsa ini dikuasai/dijarah oleh para penjahat.
6. Dengan sistem dan peraturan UU Pemilu yang ada, salah satu yang diinginkan oleh para koruptor itu adalah: semakin banyak anggota masyarakat yang memutuskan untuk golput, agar mereka lebih mudah menjadi anggota dewan dengan 'money politic'.
7. Sikap golput ini akan makin berbahaya jika yang golput adalah orang-orang shalih dan baik. Sebab, ketidaksertaan mereka dalam Pemilu akan menambah sedikit dukungan untuk orang baik-baik di panggung kekuasaan. Jika orang-orang baik itu semakin sedikit, maka peluang para koruptor dan penjahat akan semakin mudah melenggang kepanggung kekuasaan. Misalnya, jika anggota dewan itu seharusnya 500 orang, maka kalau jumlah orang baik-baik hanya 100 orang, secara otomatis orang tidak baik itu menjadi 400 orang.
Berpikirlah! Gunakan akal. Jangan mengaku pejuang kalau emosi saja tidak bisa Anda kendalikan!