Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 September 2017

SKANDAL SARACEN BISA MENGUBAH SEJARAH

By : Herry Tjahjono, rakyat NKRI.

Skandal Watergate yang menggemparkan dunia itu terjadi pada tahun 1972-1974.  Sebuah skandal politik di Amerika Serikat yang mengakibatkan pengunduran diri Presiden Richard Nixon dan mengakibatkan krisis konstitusi yang menghebohkan pada tahun 1970-an.

Peristiwa tersebut dimulai dengan penangkapan lima laki-laki yang berusaha membobol masuk ke kompleks perkantoran Komite Nasional Demokrat untuk memasang alat penyadap. Insiden yang terjadi pada masa kampanye tersebut, setelah diselidiki dan ternyata dilakukan oleh kelompok pendukung Nixon, Komite untuk Pemilihan Kembali Presiden.
......................................
Singkat kisah,  Mahkamah Agung akhirnya memerintahkan presiden Nixon untuk menyerahkan semua rekaman penyadapan. Setelah itu, komite yang dibentuk oleh kongres mengeluarkan impeachment atau tuntutan untuk berhenti terhadap presiden.

Ujungnya menyedihkan, pada 8 Agustus 1974 Presiden Nixon akhirnya mengundurkan diri.

Pesannya adalah soal cacat moral dan cacat hukum pada sebuah kepemimpinan. Dalam skala, versi dan nuansa yang tentunya berbeda - pesan kisah itu mengingatkan saya pada 'skandal Saracen'. Saya lebih suka menyebut Saracen sebagai  'skandal' daripada kasus, sebab skandal mengandung implikasi sebuah tali-temali, saling kait, konspirasi, yang tidak berdiri sendiri.

Jika, ya, jika skandal Saracen ini diungkap habis oleh polisi dan ternyata benar membuka tabir konspirasi jahat yang menyebabkan seorang manusia baik dan gubernur terbaik bernama Ahok jadi terjungkal dan masuk penjara - maka 'hati' Jakarta boleh bergetar kembali.

Jika, ya, jika skandal Saracen ini menghasilkan kesimpulan bahwa ada ' cacat moral dan cacat hukum'  - maka kepemimpinan yang terpilih  harus mundur (siapapun dan di manapun) - itupun kalau masih punya malu. Tapi kalaupun tidak - maka kepemimpinan itu bisa dianulir.

Sebuah puncak kebodohan massal jika kita membiarkan kepemimpinan yang cacat moral dan cacat hukum memimpin kita.

Pada saat itu mungkin ibu pertiwi akan membuka tangannya dan memeluk anaknya kembali, lelaki yang secara luarbiasa menempatkan keutuhan bangsanya di atas dirinya. Lelaki yang menahan semua kesakitan dirinya demi senyum kota yang dicintainya.

Semoga. Kebenaran punya jalannya sendiri. Ingatlah, semua 'jika' yang saya sebutkan di atas bisa saja menjadi kepastian - yaitu tatkala skandal Saracen terbuka telanjang.

Pada saat itulah bangsa ini akan belajar : manusia yang baik, pemimpin yang melayani rakyatnya dengan air mata dan mewakafkan dirinya demi bangsa - adalah berlian kehidupan yang semestinya dijaga dengan baik.

Pada saat itulah bahkan Presiden Jokowi akan tersenyum dan berbisik lirih pada sahabatnya yang setia : ' kesetiaan akan berbuah pada waktunya.'

Kamis, 08 Juni 2017

apa itu "PERSEKUSI".

Saya copas untuk kita belajar bersama...

PERSEKUSI (Perburuan Manusia untuk Dihakimi Semena-Mena) - Crime against Humanity (Kejahatan Kemanusiaan)

Jadi, kalau ada yang datang memaksa masuk ke rumah atau kantor yang merupakan wilayah privat (melanggar KUHP Pasal 167 ayat 1 tentang masuk pekarangan orang lain: pidana penjara 9 bulan), dan kemudian memaksa untuk menandatangani pernyataan maaf (melanggar KUHP Pasal 335 ayat 1 butir 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan: pidana penjara 1 tahun) dan jika menolak maka akan membawa paksa target ke kantor polisi di luar kehendak yang bersangkutan (melanggar KUHP Pasal 333 ayat (1) tentang penculikan: pidana penjara 8 tahun) dengan alasan karena si target dianggap telah melakukan penghinaan agama. (Pasal 156a: pidana penjara 5 tahun).

Beruntung, Indonesia masih belum mengadopsi Statuta Konvensi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Padahal, kalau sudah maka individu (tidak hanya negara) pelaku persekusi atau perburuan manusia yang disertai latar belakang kejahatan kemanusiaan, genosida atau kejahatan perang dapat juga sekalian dihadapkan ke Pengadilan Kriminal Internasional di Den Hague untuk dikurung seumur hidup di Belanda.

Pasal 167 ayat (1) KUHP:
"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah, barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 335 ayat (1) butir (1) KUHP:
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Pasal 333 KUHP ayat (1):
”Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”.

Pasal 7 ayat (1) (h):
“Persecution against any identifiable group or collectivity on political, racial, national, ethnic, cultural, religious, gender . . . or other grounds that are universally recognized as impermissible under international law” as a crime against humanity
Terjemahan: "Persekusi terhadap sekelompok orang berdasarkan identitas politik, ras, kewarganegaraan, suku, agama, jender...atau alasan lainnya yang diakui secara luas tidak dapat dibenarkan berdasarkan hukum internasional" sebagai kejahatan kemanusiaan.

Semoga bermanfaat.
Terimakasih.